Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan dukungan penuh dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung atas insiden yang melibatkan KA 170 (Malioboro Ekspres) dan beberapa kendaraan di perlintasan sebidang JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5).
“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.
KAI menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dan korban luka dalam insiden tersebut. Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun telah melakukan kunjungan langsung kepada keluarga dan korban yang masih dirawat.
Lokasi insiden merupakan jalur ganda aktif yang dilalui kereta dari dua arah secara bergantian atau berdekatan sehingga membutuhkan kewaspadaan tinggi dari pengguna jalan.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI terus melakukan evaluasi terhadap titik-titik rawan, memperkuat prosedur operasi standar (SOP), serta menggunakan teknologi pendukung untuk menjaga keamanan operasional.
Masyarakat diingatkan untuk mematuhi Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta api serta menaati rambu-rambu lalu lintas.
KAI juga mempererat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna menekan angka kecelakaan. Sampai 19 Mei 2025, tercatat ada 119 kasus kendaraan menabrak kereta, terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 kendaraan roda empat.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.
Sebagai langkah preventif, selama 2024 KAI telah menutup 309 perlintasan. Hingga Maret 2025, sebanyak 74 titik telah ditutup atau disempitkan dari target 292 titik tahun ini.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus. (Redaksi)
Leave a Reply