Advertisement

KAI Respons Cepat dan Kooperatif Soal Insiden Magetan

Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan sikap kooperatif dalam proses hukum terkait insiden kecelakaan yang melibatkan KA 170 (Malioboro Ekspres) dengan beberapa kendaraan di perlintasan JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5).

“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.

KAI turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas insiden yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka. Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun telah menemui keluarga korban serta menjenguk pasien yang masih menjalani perawatan.

Lokasi kecelakaan merupakan jalur ganda aktif yang memungkinkan kereta melintas dari dua arah secara bergantian maupun bersamaan, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra bagi pengguna jalan. KAI terus melakukan evaluasi aspek keselamatan di titik rawan serta memperkuat standar operasional prosedur (SOP) dan teknologi pendukung keamanan.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KAI mengingatkan agar pengguna jalan selalu mengutamakan perjalanan kereta dan menaati rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

KAI memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk menekan angka kecelakaan. Hingga 19 Mei 2025, tercatat 119 kasus kendaraan menabrak kereta api, terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 roda empat.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.

Untuk pencegahan, KAI menutup 309 perlintasan sepanjang tahun 2024. Sampai Maret 2025, 74 titik sudah ditutup atau disempitkan dari target 292 titik tahun ini.

“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *