Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkuat proses pembatalan tiket pada KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo dengan menerapkan kebijakan baru yang berlaku mulai 23 Mei 2025. Kebijakan ini memastikan bahwa pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan, dan jika dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai serta identitas asli dan fotokopi pemilik tiket. “Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” tegas Anne Purba, VP Public Relations KAI.
Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, dan pengembalian dana dilakukan pada H+7 baik melalui transfer bank maupun tunai di stasiun tertentu. Tiket yang telah dibeli tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule), sehingga pelanggan diminta lebih cermat dalam merencanakan perjalanan mereka. KAI menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, ketertiban, dan perlindungan hak pelanggan.
Setiap proses pelayanan tiket dilakukan secara transparan dan sesuai standar yang berlaku, dengan tujuan menciptakan ekosistem perjalanan yang lebih tertib dan berorientasi pada pelanggan. KAI berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian layanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembatalan tiket KAI.
Anne menutup, “KAI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian layanan sekaligus membangun ekosistem perjalanan yang lebih transparan, tertib, dan berfokus pada pelanggan.” Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Contact Center 121, aplikasi Access by KAI, atau loket stasiun yang melayani tiga rute KA tersebut.
(Redaksi)
Leave a Reply