Advertisement

KAI Divre III Palembang Perkuat Pengawasan Aturan Pengambilan Foto dan Video

Jakarta, 7 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memperkuat pengawasan terhadap aturan pengambilan foto dan video di area stasiun dan kereta. Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa pengambilan gambar diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu operasional. “KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” jelas Aida.

Penggunaan perangkat profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, dan perlengkapan kamera lainnya wajib disertai izin dari unit terkait di KAI. Jika ditemukan penggunaan alat-alat tersebut tanpa izin, petugas akan memberikan arahan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Untuk dokumentasi pribadi menggunakan ponsel atau kamera tanpa lensa tambahan, tidak diperlukan izin selama tidak mengganggu operasional.

Aturan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dokumentasi menjadi kepentingan komersial atau aktivitas yang dapat membahayakan operasional kereta api. Pengambilan gambar juga hanya diperbolehkan di area publik, bukan di area terbatas seperti loket, dipo, ruang PPKA, atau jalur kereta.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran jika aktivitas pengambilan gambar mengganggu kenyamanan, ketertiban, atau keselamatan. “KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida. KAI berharap pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan menjaga suasana kondusif di lingkungan kereta api.
(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *