Jakarta, 7 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memastikan bahwa aturan pengambilan gambar di area stasiun dan kereta diterapkan secara konsisten kepada seluruh penumpang dan masyarakat. Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa pengambilan gambar diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. “KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” jelas Aida.
Aida menambahkan, penggunaan perangkat profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, dan perlengkapan kamera lainnya harus mendapat izin dari unit terkait di KAI. Jika ditemukan penggunaan alat-alat tersebut tanpa izin, petugas akan memberikan arahan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Untuk dokumentasi pribadi menggunakan ponsel atau kamera tanpa lensa tambahan, diperbolehkan tanpa izin selama tidak mengganggu operasional.
Aturan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan dokumentasi untuk kepentingan komersial atau aktivitas yang dapat membahayakan operasional kereta api. Pengambilan gambar juga hanya diperbolehkan di area publik, bukan di area terbatas seperti loket, dipo, ruang PPKA, atau jalur kereta.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran jika aktivitas pengambilan gambar mengganggu kenyamanan, ketertiban, atau keselamatan. “KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida. Dengan penerapan aturan yang konsisten, KAI berharap seluruh pelanggan merasa aman dan nyaman selama di lingkungan kereta api.
(Redaksi)
Leave a Reply