Advertisement

KAI Divre I Sumut dan Kejari Binjai Resmi Tandatangani Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Binjai, 16 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara semakin memperkuat posisi hukumnya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Binjai. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (15/5), dengan dihadiri langsung oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri S.H., M.H.

Sofan menjelaskan, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan aset yang dihadapi KAI, terutama terkait dengan penyerobotan dan pemanfaatan aset secara ilegal oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Masalah seperti ini sering muncul dan membutuhkan penanganan hukum yang tepat agar aset negara tetap terjaga.

“Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Sofan.

Lebih lanjut, Sofan memaparkan bahwa luas aset tanah yang dikelola KAI Divre I Sumut mencapai 26.795.228 meter persegi. Namun, baru sekitar 41 persen dari total luas tersebut yang telah memiliki sertifikat tanah resmi. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan dan perlindungan aset-aset tersebut.

Di Kota Binjai sendiri, aset tanah bersertifikat milik KAI tercatat seluas 384.277 meter persegi, dan sebanyak 31.110 meter persegi di antaranya sudah dimanfaatkan secara komersial untuk menunjang operasional dan pendapatan perusahaan.

Sofan menegaskan, aset yang dikelola oleh KAI bukan hanya milik perusahaan, melainkan juga milik negara. Oleh karena itu, pengelolaan dan penjagaan aset harus dilakukan secara maksimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan negara.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara,” jelas Sofan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa Kejari siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Menurut Jufri, sinergi antara KAI dan Kejaksaan Negeri Binjai ini merupakan langkah strategis yang sangat diperlukan dalam menjaga kekayaan negara dan memastikan aset-aset tersebut tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan perjanjian kerja sama ini, kedua pihak berharap dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus hukum dan meminimalisir risiko kerugian negara akibat masalah hukum yang berkepanjangan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *