Advertisement

KAI dan Kejari Binjai Jalin Kerja Sama Hukum, Lindungi Aset dari Penyerobotan

Binjai, 16 Mei 2025 – Upaya melindungi aset milik negara dari penyerobotan dan penyalahgunaan terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara. Salah satu langkah strategisnya adalah menggandeng Kejaksaan Negeri Binjai melalui penandatanganan kerja sama hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri S.H., M.H., pada Kamis (15/5) di Kantor Kejari Binjai.

Menurut Sofan, banyak aset milik KAI yang rentan diserobot oleh pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi penting untuk memperkuat posisi hukum perusahaan.

“Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Sofan.

Hingga saat ini, dari total 26,7 juta meter persegi lahan milik KAI Divre I Sumut, baru sekitar 11 juta meter persegi (41%) yang sudah bersertifikat. Di Kota Binjai sendiri, KAI memiliki 384.277 m² aset bersertifikat, dan 31.110 m² diantaranya telah digunakan secara komersial.

Sofan juga menegaskan pentingnya menjaga aset BUMN sebagai bagian dari kekayaan negara.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Binjai Jufri S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendampingi KAI menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan TUN. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *