Advertisement

Perkuat Perlindungan Aset, KAI Gandeng Kejari Binjai Tangani Masalah Hukum

Binjai, 16 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat langkah hukum atas aset-aset yang dikuasainya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Binjai. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menyasar penanganan persoalan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara yang selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi BUMN tersebut.

Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (15/5), dan melibatkan Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri S.H., M.H.

Menurut Sofan, sinergi ini dibentuk sebagai langkah konkret untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan perkara hukum yang dihadapi KAI, baik yang berlangsung di dalam maupun luar pengadilan.

“Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Sofan.

Diketahui, KAI Divre I Sumut memiliki total aset tanah seluas 26.795.228 meter persegi. Namun baru 41% atau sekitar 11 juta meter persegi yang telah bersertifikat. Di Kota Binjai sendiri, dari total 384.277 meter persegi aset tanah KAI yang bersertifikat, sekitar 31 ribu meter persegi sudah dimanfaatkan secara komersial.

Sofan menambahkan bahwa keberadaan aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan negara yang wajib dilindungi dan dikelola dengan baik.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Kejari Binjai Jufri S.H., M.H. menyambut baik kolaborasi ini dan menyampaikan apresiasi kepada KAI atas kepercayaan yang diberikan untuk mendampingi dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *