Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan penghormatan dan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan terkait insiden tabrakan KA 170 (Malioboro Ekspres) dengan sejumlah kendaraan di perlintasan sebidang JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5).
“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.
KAI juga mengungkapkan rasa duka cita atas empat korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka akibat insiden tersebut. Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun pun telah langsung menemui keluarga korban dan menjenguk beberapa korban yang masih dirawat.
Jalur yang menjadi lokasi insiden adalah jalur ganda aktif, dengan arus kereta dari dua arah yang beroperasi secara bergantian atau bersamaan dalam waktu dekat, sehingga menuntut kewaspadaan ekstra dari pengguna jalan.
Dalam upaya peningkatan keselamatan, KAI terus melakukan evaluasi titik rawan, memperkuat SOP, serta memanfaatkan teknologi pendukung untuk menjaga keamanan operasional.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu lalu lintas.
KAI pun memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk menekan angka kecelakaan. Sampai tanggal 19 Mei 2025, tercatat 119 kejadian tabrakan antara kendaraan dengan kereta, meliputi 62 kendaraan roda dua dan 57 kendaraan roda empat.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.
Sebagai langkah pencegahan, sepanjang 2024 KAI menutup 309 perlintasan. Hingga Maret 2025, sebanyak 74 titik telah ditutup atau disempitkan dari target 292 titik pada tahun ini.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus. (Redaksi)
Leave a Reply