Advertisement

Penanganan Insiden Magetan, KAI Tegaskan Kooperasi

Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan dukungan dan sikap kooperatif dalam proses hukum atas insiden yang melibatkan KA 170 (Malioboro Ekspres) dan beberapa kendaraan di perlintasan sebidang JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5).

“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.

KAI menyampaikan belasungkawa kepada empat korban yang meninggal dunia serta lima korban luka. Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun telah melakukan kunjungan kepada keluarga korban dan menjenguk korban yang masih menjalani perawatan.

Jalur tempat kejadian merupakan jalur ganda aktif dengan arus kereta dari dua arah yang beroperasi bergantian atau bersamaan, sehingga memerlukan kewaspadaan tinggi bagi pengguna jalan. KAI terus mengevaluasi keselamatan, memperkuat SOP, dan memanfaatkan teknologi pendukung guna meningkatkan keamanan operasional.

Pengguna jalan diingatkan untuk mengikuti ketentuan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan mendahulukan perjalanan kereta dan menaati rambu lalu lintas.

KAI memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk menekan angka kecelakaan. Hingga 19 Mei 2025, ada 119 kasus kendaraan menabrak kereta, terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 kendaraan roda empat.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.

Sebagai upaya pencegahan, KAI telah menutup 309 perlintasan sepanjang 2024. Hingga Maret 2025, sudah ditutup atau disempitkan 74 titik dari target 292 titik.

“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *