Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tata kelola pembatalan tiket yang lebih ketat pada KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo, efektif mulai 23 Mei 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun pembatalan, dan jika dikuasakan, harus disertai surat kuasa bermeterai serta identitas asli dan fotokopi pemilik tiket. “Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” ujar Anne Purba, VP Public Relations KAI.
Selain itu, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, dan pengembalian dana dilakukan pada H+7 baik melalui transfer bank maupun tunai di stasiun tertentu. Tiket yang telah dibeli juga tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule), sehingga pelanggan diharapkan lebih teliti dalam merencanakan perjalanan.
KAI menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembatalan tiket berjalan tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pelanggan. Setiap tahapan pelayanan tiket dilakukan dengan standar yang jelas agar pelanggan merasa aman dan hak-haknya terlindungi.
Anne menambahkan, “KAI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian layanan sekaligus membangun ekosistem perjalanan yang lebih transparan, tertib, dan berfokus pada pelanggan.” Seluruh informasi terkait kebijakan ini dapat diakses melalui Contact Center 121, aplikasi Access by KAI, atau loket stasiun yang melayani tiga rute KA tersebut.
(Redaksi)
Leave a Reply