Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan atas insiden yang melibatkan KA 170 (Malioboro Ekspres) dengan kendaraan di perlintasan sebidang JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5).
“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.
KAI juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang mengalami insiden tersebut, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka. Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun telah melakukan kunjungan langsung ke keluarga korban dan menjenguk beberapa pasien yang masih dirawat.
Lokasi kejadian merupakan jalur ganda aktif yang memungkinkan kereta melintas dari dua arah secara bergantian atau bersamaan dalam waktu berdekatan, sehingga sangat membutuhkan kewaspadaan ekstra dari pengguna jalan. KAI terus mengevaluasi keselamatan di titik rawan dengan memperkuat SOP serta memanfaatkan teknologi pendukung keamanan operasional.
KAI mengingatkan kewajiban pengguna jalan sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendahulukan perjalanan kereta dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan juga diperkuat untuk menekan angka kecelakaan. Hingga 19 Mei 2025, tercatat 119 kasus kendaraan menabrak kereta api, terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 roda empat.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.
Upaya pencegahan terus dilakukan, dengan penutupan 309 perlintasan sepanjang 2024 dan 74 titik yang sudah ditutup atau disempitkan hingga Maret 2025 dari target 292 titik tahun ini.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus. (Redaksi)
Leave a Reply