Advertisement

KAI Luncurkan Tata Kelola Baru Pembatalan Tiket untuk Tiga Rute Populer

Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan tata kelola baru pembatalan tiket untuk KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo, efektif mulai 23 Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembatalan tiket lebih tertib, transparan, dan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak. “Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman,” ujar Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.

Dalam kebijakan baru ini, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun pembatalan, dan jika dikuasakan, harus disertai surat kuasa bermeterai serta identitas asli dan fotokopi pemilik tiket. Pembatalan tiket juga hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan, sementara pengembalian dana dilakukan pada H+7 baik melalui transfer bank maupun tunai di stasiun tertentu.

Tiket yang telah dibeli tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule), sehingga pelanggan diharapkan lebih teliti dalam merencanakan perjalanan. KAI menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 23 Mei 2025 dan bertujuan meningkatkan perlindungan hak-hak pelanggan serta mencegah penyalahgunaan.

Anne menambahkan, “Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal.” KAI berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kepastian layanan dan membangun ekosistem perjalanan yang lebih tertib dan transparan.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *