Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan penghormatan dan dukungan penuh terhadap proses hukum terkait insiden yang terjadi antara KA 170 (Malioboro Ekspres) dan beberapa kendaraan di perlintasan sebidang JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5).
“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.
KAI turut berduka cita atas kejadian yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka. Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun telah melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban dan menjenguk sejumlah korban yang masih dirawat.
Lokasi insiden adalah jalur ganda aktif yang melayani arus kereta dari dua arah secara bergantian maupun bersamaan dalam waktu berdekatan, sehingga memerlukan kewaspadaan tinggi dari pengguna jalan. KAI terus mengevaluasi keselamatan dengan memperkuat SOP dan penggunaan teknologi pendukung untuk keamanan operasional.
Pengguna jalan diingatkan untuk mematuhi UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan serta taat pada rambu lalu lintas.
KAI memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk mengurangi kecelakaan. Sampai 19 Mei 2025, tercatat 119 kasus kendaraan menabrak kereta api, dengan 62 kendaraan roda dua dan 57 roda empat.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.
Untuk mencegah kecelakaan, sepanjang 2024 KAI menutup 309 perlintasan dan hingga Maret 2025 sudah menutup atau menyempitkan 74 titik dari target 292 titik tahun ini.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus. (Redaksi)
Leave a Reply