Jakarta, 8 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran di perlintasan sebidang sebagai upaya menjaga keselamatan bersama. Imbauan ini diperkuat setelah insiden KA Harina tertemper truk di Jalan Kaligawe yang menimbulkan kerugian dan keterlambatan perjalanan KA. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar adalah bentuk perlindungan bagi semua pihak. “Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berdampak fatal dan menimbulkan berbagai kerugian, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun secara materiil bagi masyarakat dan KAI,” katanya.
Franoto mengingatkan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk kurungan dan denda. Penegakan hukum ini dilakukan demi efek jera dan pencegahan kecelakaan di masa depan.
“Langkah sederhana ini bisa menyelamatkan nyawa,” tegas Franoto. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran atau potensi bahaya di perlintasan sebidang kepada petugas.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, KAI Daop 4 Semarang berharap budaya disiplin dan keselamatan semakin kuat di lingkungan masyarakat pengguna jalan.
(Redaksi)
Leave a Reply