Advertisement

Daop 5 Purwokerto Amankan 58 Sertifikat Tanah dalam Sinergi Penguatan Aset Negara

Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto terus melanjutkan langkah strategis dalam pengamanan aset milik negara. Terbaru, Daop 5 menerima sebanyak 58 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen. Kegiatan serah terima ini digelar secara resmi di Hotel The Java Heritage, Purwokerto, pada Rabu (21/5).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPN Cilacap, Karsono, A.Ptnh., S.H., M.Si., serta Kepala BPN Kebumen, Mokhamad Imron, A.Ptnh., kepada Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha. Seremonial ini menandai keberlanjutan program legalisasi dan sertifikasi lahan yang dikelola oleh KAI.

Lahan-lahan yang kini telah bersertifikat terdiri atas 39 bidang tanah di wilayah Kabupaten Kebumen seluas 188.061 meter persegi dan 19 bidang tanah di Kabupaten Cilacap dengan luas mencapai 256.378 meter persegi. Jika dijumlahkan, total lahan yang telah memperoleh kepastian hukum ini mencakup area seluas 444.439 meter persegi.

Menurut Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, proses sertifikasi ini merupakan bagian dari kebijakan strategis perusahaan dalam menjaga dan menertibkan aset yang diamanahkan negara kepada KAI untuk dikelola.

“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Krisbiyantoro.

Ia menambahkan, kolaborasi antara KAI dan BPN menjadi contoh nyata kerja sama antarlembaga pemerintah dalam mendukung praktik pengelolaan aset yang profesional. Dengan dokumen sertifikat yang sah, KAI tidak hanya dapat meminimalkan potensi sengketa, namun juga dapat mengoptimalkan fungsi lahan tersebut untuk meningkatkan layanan transportasi publik.

Proses legalisasi yang berkelanjutan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pengembangan sistem transportasi nasional yang andal dan berbasis pada tata kelola aset yang tertib. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *