Advertisement

KAI Tegaskan Tata Kelola Pembatalan Tiket Lebih Akuntabel untuk Tiga KA Favorit

Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya pada tata kelola yang akuntabel dengan menerapkan kebijakan baru pembatalan tiket untuk KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo mulai 23 Mei 2025. Dalam kebijakan ini, pembatalan tiket hanya dapat dilakukan langsung di loket stasiun pembatalan, dan jika dikuasakan, harus dilengkapi surat kuasa bermeterai serta identitas asli dan fotokopi pemilik tiket. “Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman,” ujar Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.

Selain itu, pembatalan tiket hanya bisa dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan, dan proses refund dilakukan pada H+7 baik melalui transfer bank maupun tunai di stasiun tertentu. Tiket yang sudah dibeli juga tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule), sehingga pelanggan diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan lebih matang. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak pelanggan.

KAI memastikan setiap proses pembatalan tiket berjalan transparan dan sesuai ketentuan, dengan tujuan menciptakan ekosistem perjalanan yang lebih tertib dan berfokus pada pelanggan. Setiap tahapan pelayanan tiket dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan agar pelanggan merasa aman dan hak-haknya terlindungi.

Anne menegaskan, “Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal.” KAI optimistis, kebijakan baru ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api nasional.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *