Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat tata kelola pelayanan tiket dengan menerapkan kebijakan baru pada pembatalan tiket KA Rajabasa, KA Kuala Stabas, dan KA Bukit Serelo. Mulai 23 Mei 2025, proses pembatalan tiket hanya dapat dilakukan langsung di loket stasiun pembatalan, dan jika dikuasakan, harus disertai surat kuasa bermeterai serta identitas asli dan fotokopi pemilik tiket. “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk menjaga kualitas layanan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pelanggan,” jelas Anne Purba, VP Public Relations KAI.
KAI juga menegaskan bahwa pembatalan tiket hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, dan pengembalian dana akan diproses pada H+7 baik secara transfer maupun tunai di stasiun tertentu. Selain itu, tiket yang telah dibeli tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule), sehingga pelanggan diharapkan lebih teliti dalam merencanakan perjalanan.
Dengan kebijakan baru ini, KAI ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak dan berwenang, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir. KAI juga menekankan pentingnya transparansi dan ketertiban dalam setiap proses pelayanan tiket demi membangun kepercayaan dan kepuasan pelanggan.
“Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” tutup Anne. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui Contact Center 121, aplikasi Access by KAI, atau langsung di loket stasiun yang melayani tiga rute KA tersebut.
(Redaksi)
Leave a Reply