Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pembatalan tiket pada KA Rajabasa (Tanjungkarang – Kertapati pp), KA Kuala Stabas (Tanjungkarang – Baturaja pp), dan KA Bukit Serelo (Kertapati – Lubuklinggau pp), berlaku mulai 23 Mei 2025 hari ini. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pelayanan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi langsung pada pelanggan.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman.
Ketentuan Baru Pembatalan Tiket:
• Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun pembatalan.
• Jika pembatalan dikuasakan kepada orang lain, maka wajib melampirkan:
1. Surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket;
2. Identitas asli dan fotokopi identitas pemilik tiket.
• Pembatalan tiket dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.
• Pengembalian dana (refund) dilakukan pada H+7 secara transfer bank atau tunai di stasiun tertentu.
• Tiket tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule).
• Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 23 Mei 2025.
“Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” tutup Anne.
KAI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian layanan sekaligus membangun ekosistem perjalanan yang lebih transparan, tertib, dan berfokus pada pelanggan. Informasi lebih lanjut tersedia melalui Contact Center 121, aplikasi Access by KAI, atau loket stasiun yang melayani tiga rute KA tersebut. (Redaksi)
Leave a Reply