Jakarta, 21 Mei 2025 – Langkah pengamanan aset negara kembali diwujudkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto. Dalam kegiatan yang digelar di Hotel The Java Heritage Purwokerto pada Rabu (21/5), sebanyak 58 sertifikat tanah resmi diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen kepada jajaran Daop 5.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung secara simbolis dari Kepala BPN Cilacap, Karsono, A.Ptnh., S.H., M.Si., dan Kepala BPN Kebumen, Mokhamad Imron, A.Ptnh., kepada Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha. Sertifikat ini mencakup bidang tanah strategis yang telah lama menjadi aset operasional PT KAI di dua kabupaten tersebut.
Total luas lahan yang kini telah bersertifikat mencakup 444.439 meter persegi, terdiri dari 39 bidang tanah di Kabupaten Kebumen seluas 188.061 meter persegi dan 19 bidang di Kabupaten Cilacap seluas 256.378 meter persegi. Pensertifikatan ini menambah kekuatan hukum dalam pengelolaan aset transportasi nasional.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menegaskan bahwa dokumen legalitas ini merupakan fondasi utama untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan aset secara profesional dan transparan.
“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Krisbiyantoro.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara BPN dan KAI menjadi wujud nyata sinergi antarlembaga negara dalam rangka memperkuat fondasi hukum atas kepemilikan lahan dan mencegah potensi sengketa yang merugikan negara.
Dengan telah dimilikinya sertifikat dari BPN, KAI Daop 5 kini semakin mantap dalam melanjutkan berbagai program pengembangan dan optimalisasi aset untuk mendukung layanan transportasi kereta api di kawasan Jawa Tengah bagian barat dan selatan. (Redaksi)
Leave a Reply