Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat legalitas pengelolaan aset negara dengan menerima 58 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap dan Kebumen. Penyerahan tersebut digelar secara simbolis di Hotel The Java Heritage Purwokerto pada Rabu (21/5), sebagai bagian dari strategi peningkatan tata kelola aset milik negara.
Dalam acara tersebut, sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala BPN Cilacap, Karsono, A.Ptnh., S.H., M.Si., dan Kepala BPN Kebumen, Mokhamad Imron, A.Ptnh., kepada Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha. Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti konkret sinergi antarinstansi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Sebanyak 39 bidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Kebumen dengan total luas 188.061 meter persegi serta 19 bidang tanah di Kabupaten Cilacap seluas 256.378 meter persegi kini telah tersertifikasi. Dengan demikian, total lahan yang telah memiliki kepastian hukum mencapai 444.439 meter persegi.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang KAI dalam menjaga dan memanfaatkan aset negara secara profesional dan berkelanjutan.
“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Krisbiyantoro.
Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan hanya sebatas kepentingan administratif, tetapi juga sebagai bentuk nyata kolaborasi antara KAI dan BPN dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih efisien dan tahan terhadap potensi konflik hukum di masa depan.
Dengan legalitas yang kini telah dimiliki, KAI Daop 5 Purwokerto dapat lebih optimal dalam mendayagunakan lahan untuk pengembangan infrastruktur transportasi kereta api yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik. (Redaksi)
Leave a Reply