Advertisement

Daop 5 Purwokerto Amankan Legalitas 58 Aset Tanah Strategis

Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menerima 58 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen sebagai langkah strategis dalam memperkuat status hukum atas aset negara yang dikelolanya.

Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan secara resmi di Hotel The Java Heritage Purwokerto pada Rabu (21/5), dan diberikan langsung oleh Kepala BPN Cilacap, Karsono, A.Ptnh., S.H., M.Si., bersama Kepala BPN Kebumen, Mokhamad Imron, A.Ptnh. Sertifikat diterima secara simbolis oleh Vice President Daop 5 Purwokerto, Gun Gun Nugraha.

Adapun rincian aset tanah yang telah disertifikasi meliputi 39 bidang tanah di Kabupaten Kebumen dengan luas total 188.061 meter persegi dan 19 bidang tanah di Kabupaten Cilacap dengan luas 256.378 meter persegi, sehingga total keseluruhan lahan mencapai 444.439 meter persegi.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan bahwa legalitas atas aset-aset tersebut sangat penting bagi KAI dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset milik negara.

“Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara,” ujar Krisbiyantoro.

Ia juga menekankan bahwa kerja sama antara KAI dan BPN merupakan contoh sinergi antarlembaga yang produktif, serta mendukung tata kelola yang profesional dan akuntabel dalam jangka panjang.

Dengan kepemilikan sertifikat yang sah, KAI dapat memaksimalkan penggunaan aset tanah tersebut demi mendukung operasional perkeretaapian dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *