Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan dukungan penuh dan keterbukaan dalam proses hukum terkait insiden yang melibatkan KA 170 (Malioboro Ekspres) dengan kendaraan di perlintasan JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5).
“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.
KAI turut berduka cita atas meninggalnya empat korban dan luka-luka pada lima orang lainnya akibat kejadian tersebut. Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun telah berkunjung langsung ke keluarga korban dan menjenguk para pasien yang masih dirawat.
Jalur di lokasi insiden merupakan jalur ganda aktif yang beroperasi dari dua arah secara bergantian maupun bersamaan dalam waktu berdekatan, sehingga membutuhkan kewaspadaan tinggi dari para pengguna jalan. KAI terus mengkaji ulang aspek keselamatan, memperkuat SOP, serta mengimplementasikan teknologi pendukung guna meningkatkan keamanan.
KAI mengingatkan pengguna jalan tentang kewajiban memprioritaskan perjalanan kereta api dan menaati rambu lalu lintas sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sinergi KAI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan terus diperkuat untuk menekan angka kecelakaan. Sampai 19 Mei 2025, tercatat 119 kasus kendaraan menabrak kereta, terdiri dari 62 roda dua dan 57 roda empat.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.
Sebagai langkah preventif, KAI telah menutup 309 perlintasan selama tahun 2024 dan sampai Maret 2025 telah menutup atau menyempitkan 74 titik dari target 292 titik untuk tahun ini.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus. (Redaksi)
Leave a Reply