Jakarta, 21 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan sikap kooperatif dan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan atas insiden yang terjadi pada Senin (19/5) di perlintasan sebidang JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur. Kecelakaan melibatkan KA 170 (Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto–Malang dengan sejumlah kendaraan.
“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.
KAI menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka. Dalam bentuk perhatian, Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun telah menemui keluarga korban dan menjenguk pasien yang masih dirawat.
Kondisi jalur ganda aktif di lokasi kejadian yang memungkinkan kereta berjalan dari dua arah dengan waktu berdekatan menuntut kewaspadaan tinggi dari pengguna jalan. Sebagai respons, KAI terus mengintensifkan evaluasi aspek keselamatan di titik-titik rawan dan memperkuat SOP serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan keamanan operasional.
Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KAI mengingatkan kewajiban pengguna jalan untuk mengutamakan kereta api di perlintasan dan menaati rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
KAI juga meningkatkan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna mengurangi angka kecelakaan. Hingga 19 Mei 2025, tercatat 119 kasus kendaraan menabrak kereta api, terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 kendaraan roda empat.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.
Untuk mencegah kecelakaan, KAI telah menutup 309 perlintasan selama tahun 2024. Hingga Maret 2025, sudah dilakukan penutupan atau penyempitan 74 titik dari target 292 titik.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus. (Redaksi)
Leave a Reply